Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan aturan yang membatasi nilai promo ongkos kirim atau diskon khusus yang terkait dengan layanan e-commerce. dimana aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos dan Logistik.
Aturan mengenai diskon ini tertuang dalam Pasal 45 Ayat 2, 3, dan 4 UU tersebut. maka diskon yang menyebabkan tarif komersial ongkos kirim lebih rendah dari biaya layanan dasar hanya dapat diberlakukan untuk jangka waktu terbatas, yaitu tiga hari dalam satu bulan.
Namun, Pasal 45 juga menyebutkan bahwa diskon dapat diberlakukan setiap tahun, apabila tarif komersial ongkos kirim setelah diskon masih lebih besar atau sama dengan biaya ongkos kirim dasar. artinya, kode promosi atau diskon tersebut masih dapat berlaku dalam jangka waktu yang lama apabila tarifnya lebih tinggi dari biaya layanan dasar.
Komdigi juga berperan sebagai pengelola dalam pelaksanaan diskon ini. nantinya, pejabat pos diharuskan memberikan informasi yang diperlukan untuk menilai efektivitasnya.
Terkait aturan diskon, Direktur Ekosistem Digital PT Pos, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan aturan tersebut dimaksudkan untuk mendorong terciptanya layanan pos yang sehat dan berkeadilan.
Ia menyatakan, Komdigi tidak memiliki peran dalam ranah promosi gratis ongkos kirim melalui e-commerce. yang kami atur hanyalah diskon langsung ongkos kirim yang diberikan kepada kurir melalui aplikasi atau loketnya. dan dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” kata Edwin dalam keterangan tertulisnya yang diunggah pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Edwin menilai, pembatasan diskon ini terkait dengan biaya pengiriman barang yang sebenarnya, termasuk biaya kurir, biaya angkut antarkota, sortir, dan layanan lainnya. jika diskon ini sering terjadi, dampaknya bisa signifikan. misalnya, kurir dibayar terlalu rendah, perusahaan yang mempekerjakannya merugi, dan layanannya menurun.
Kembali Edwin juga menegaskan, bahwa konsumen tetap akan bisa menikmati gratis ongkir pada setiap harinya apabila memang itu sudah menjadi bagian dari strategi promosi e-commerce. “Kalau e-commerce melibatkan pemberian diskon ongkir sebagai bagian dari upaya promosi, itu sah-sah saja. Kami tidak punya kendali atas itu,” kata Edwin.
Kendati demikian, Edwin menilai kebijakan ini bukan untuk membatasi konsumen atau pelaku bisnis digital, melainkan untuk melindungi tenaga pengantar dan menjamin kualitas layanan. kami juga ingin memastikan kurir tetap hidup sejahtera dan perusahaan logistik tetap jaya. dimana hal ini bukan hanya tentang tarif, tetapi juga tentang keadilan ekonomi, kata Edwin.